pengertian hubungan internasional
Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RESTRA ( Rencana Stategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia) : Hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Menurut Charles A. Mc.Clelland : Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi iteraksi.
Menurut Warsito Sunaryo : Hubungan internasional merupakan study tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu.
Menurut Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A : Hubungan internasional lebih luas dari politik internasional.
Komponen –komponen yg harus ada dalam hubungan internasional
Politik internasional (International Politics)
Study tentang peristiwa internasional (The Study Of Foreigh Affair)
Hukum internasional (International Law)
Organisasi adminitrasi internasional (Internasional Organization Ofadministration)
Bentuk dari hubungan internasional
Asas Teritorial : kekuasaan atas daerahnya
Asas Kebangsaan : kekuasaan untuk seluruh warga negaranya
Asas Kepentingan Umum : wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingandalam kehidupan bermasyarakat
Asas Persamaan Harkat , Martabat, Dan Derajat : asas bahwa negara-negara yg berhubungan adalah negara yg berdaulat
Asas Keterbukaan : dilakukan keterbukaan dari kedua belah pihak
Maksud dan tujuan hubunga internasional menurut kartasasmita
Mempererat hubungan antarnegara yg satu dengan negara yg lain
Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu
Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta nonagresi
Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
Pentingnya hubungan internasional
Faktor Internal : adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. ex : membentuk pakta pertahanan
Faktor Eksternal : ketantuan hukum alam yg tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. ex : bidang ekonomi, pertahanan keamanan, dll
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat.
Unsur-unsur berdirinya suatu negara (konverensi montevideo tahun 1933)
Rakyat
Daerah atau wilayah yg permanen
Penguasa yg berdaulat
Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
Pengakuan negara lain
Faktor-faktor memerlukan pengakuan negara lain
Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya,baik dari dalam maupun dari intervensidari negara lain
Ketentuan hukum yg tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja samadengan negara lain
Pengakuan dari negara lain
Pengakuan secara de facto
o Bersifat tetap : pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan dilapangan perdagangan dan ekonomi.
o Sementara : pengakuan yg diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari depan (apabila negara baru tersebut jatuh maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya)
Pengakuan secara de jure
o Bersifat tetap : pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menujukkan pemerintahan yg stabil
o Bersifat penuh : terjadi hubungan antara negara yg mengakui dan diakui, yg meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pengertian perjanjian internasional
Oppenheim-Lauterpacht : suatu persetujuan antar negara yg menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yg mengadakan
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S. H : perjanjian yg diadakan antara bangsa yg bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
G. Scwarzenberger : persetujuan antara subjek-subjek internasional yg menimbulkan kewajiban-kewajiban yg mengikat
Konvensi Wina Tahun 1969 : perjanjian yg diadakan oleh dua negara atau lebih yg bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Istilah dalam perjanjian internasional
Traktat : perjanjian internasional yg isinya bersifat politik
Konvensi : persetujuan formal yg bersifat mengikat dan dibuat bersama oleh beberapa negara
Protokol : berita acara mengenai hasil suatu kongres
Piagam : perjanjian internasional yg menciptakan hukum internasional yg bersifat konstitutif
Deklarasi : pernyataan bersama mengenai suatu masalah
Modus Vivendi : perjanjian bersifat sementara
Persetujuan : perjanjian yg bersifat teknis
Covenant : angkaran dasar pbb
Pakta
Klasifakasi perjanjian internasional
Menurut Subjeknya
o Perjanjian antarnegara
o Perjanjian internasional
o Perjanjian antar sesama
Menurut Proses Pembentukannya
o Perjanjian Bersifat Penting : perjanjian yg dibuat melalui proses perundingan penandatanganan dan ratifikasi
o Perjanjian Bersifat Sederhana : perjanjian yg dibuat melalui dua tahap (perundingan dan penandatanganan)
Proses pembuatan perjanjian internasional
Perundingan (negotiation)
Penandatanganan (signature)
Pengesahan (ratification)
Mulai berlakunya perjanjian internasional
o Pada saat sesuai dengan yg tertera atau ditentukan dalam naskah perjanjian
o Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri (ratifikasi)
Pembatalan perjanjian (menurut konvensi wina 1969)
o Adanya penlanggaran hukum
o Adanya kesalahan pada saat perjanjian
o Adanya unsur penipuan
o Terdapat kecurangan
o Terdapat unsur paksaan
o Terdapat ketentuan perjanjian
Berakhirnya perjanjian internasional
o Telah tercapai tujuan tersebut
o Telah habis masa berlakunya
o Adanya persetuan mengakhiri perjanjian
o Adanya perjanjian baru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar