CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

pengertian hubungan internasional

Pengertian Hubungan Internasional Menurut RESTRA ( Rencana Stategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia) : Hubungan internasional dirumuskan sebagai hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Menurut Charles A. Mc.Clelland : Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi iteraksi. Menurut Warsito Sunaryo : Hubungan internasional merupakan study tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu. Menurut Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A : Hubungan internasional lebih luas dari politik internasional. Komponen –komponen yg harus ada dalam hubungan internasional Politik internasional (International Politics) Study tentang peristiwa internasional (The Study Of Foreigh Affair) Hukum internasional (International Law) Organisasi adminitrasi internasional (Internasional Organization Ofadministration) Bentuk dari hubungan internasional Asas Teritorial : kekuasaan atas daerahnya Asas Kebangsaan : kekuasaan untuk seluruh warga negaranya Asas Kepentingan Umum : wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingandalam kehidupan bermasyarakat Asas Persamaan Harkat , Martabat, Dan Derajat : asas bahwa negara-negara yg berhubungan adalah negara yg berdaulat Asas Keterbukaan : dilakukan keterbukaan dari kedua belah pihak Maksud dan tujuan hubunga internasional menurut kartasasmita Mempererat hubungan antarnegara yg satu dengan negara yg lain Mengadakan kerja sama dalam rangka saling membantu Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta nonagresi Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing Pentingnya hubungan internasional Faktor Internal : adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. ex : membentuk pakta pertahanan Faktor Eksternal : ketantuan hukum alam yg tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dari negara lain. ex : bidang ekonomi, pertahanan keamanan, dll Negara adalah organisasi di suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat. Unsur-unsur berdirinya suatu negara (konverensi montevideo tahun 1933) Rakyat Daerah atau wilayah yg permanen Penguasa yg berdaulat Kesanggupan berhubungan dengan negara lain Pengakuan negara lain Faktor-faktor memerlukan pengakuan negara lain Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya,baik dari dalam maupun dari intervensidari negara lain Ketentuan hukum yg tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja samadengan negara lain Pengakuan dari negara lain Pengakuan secara de facto o Bersifat tetap : pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan dilapangan perdagangan dan ekonomi. o Sementara : pengakuan yg diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari depan (apabila negara baru tersebut jatuh maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya) Pengakuan secara de jure o Bersifat tetap : pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menujukkan pemerintahan yg stabil o Bersifat penuh : terjadi hubungan antara negara yg mengakui dan diakui, yg meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. PERJANJIAN INTERNASIONAL Pengertian perjanjian internasional Oppenheim-Lauterpacht : suatu persetujuan antar negara yg menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yg mengadakan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S. H : perjanjian yg diadakan antara bangsa yg bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu G. Scwarzenberger : persetujuan antara subjek-subjek internasional yg menimbulkan kewajiban-kewajiban yg mengikat Konvensi Wina Tahun 1969 : perjanjian yg diadakan oleh dua negara atau lebih yg bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Istilah dalam perjanjian internasional Traktat : perjanjian internasional yg isinya bersifat politik Konvensi : persetujuan formal yg bersifat mengikat dan dibuat bersama oleh beberapa negara Protokol : berita acara mengenai hasil suatu kongres Piagam : perjanjian internasional yg menciptakan hukum internasional yg bersifat konstitutif Deklarasi : pernyataan bersama mengenai suatu masalah Modus Vivendi : perjanjian bersifat sementara Persetujuan : perjanjian yg bersifat teknis Covenant : angkaran dasar pbb Pakta Klasifakasi perjanjian internasional Menurut Subjeknya o Perjanjian antarnegara o Perjanjian internasional o Perjanjian antar sesama Menurut Proses Pembentukannya o Perjanjian Bersifat Penting : perjanjian yg dibuat melalui proses perundingan penandatanganan dan ratifikasi o Perjanjian Bersifat Sederhana : perjanjian yg dibuat melalui dua tahap (perundingan dan penandatanganan) Proses pembuatan perjanjian internasional Perundingan (negotiation) Penandatanganan (signature) Pengesahan (ratification) Mulai berlakunya perjanjian internasional o Pada saat sesuai dengan yg tertera atau ditentukan dalam naskah perjanjian o Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri (ratifikasi) Pembatalan perjanjian (menurut konvensi wina 1969) o Adanya penlanggaran hukum o Adanya kesalahan pada saat perjanjian o Adanya unsur penipuan o Terdapat kecurangan o Terdapat unsur paksaan o Terdapat ketentuan perjanjian Berakhirnya perjanjian internasional o Telah tercapai tujuan tersebut o Telah habis masa berlakunya o Adanya persetuan mengakhiri perjanjian o Adanya perjanjian baru

0 komentar:

Posting Komentar