CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

bruno mars - Just The Way You Are



Oh her eyes, her eyes
Make the stars look like they're not shining
Her hair, her hair
Falls perfectly without her trying
She's so beautiful
And I tell her every day
Yeah I know, I know
When I compliment her
She wont believe me
And its so, its so
Sad to think she don't see what I see
But every time she asks me do I look okay
I say
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
lyricsalls.blogspot.com
Just the way you are
Her lips, her lips
I could kiss them all day if she'd let me
Her laugh, her laugh
She hates but I think its so sexy
She's so beautiful
And I tell her every day
Oh you know, you know, you know
Id never ask you to change
If perfect is what you're searching for
Then just stay the same
So don't even bother asking
If you look okay
You know I say
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
Just the way you are
The way you are
The way you are
Girl you're amazing
Just the way you are
When I see your face
There's not a thing that I would change
Cause you're amazing
Just the way you are
And when you smile,
The whole world stops and stares for awhile
Cause girl you're amazing
Just the way you are

Hidupku (Struktur Atom Dan Sistem Periodik)


Tersudut pada orbital yang sepi
Tanpa sahabat menemani
Sirna.... semua tereksitasi


Andai ku mampu......
Kan kupromosikan elekron hatiku
Tuk beri gelombang kebolehjadian
Pada hatimu yang mendualisme


Namun...
Ku harus ikuti aturan hund di kalbu
Sendiri dalam orbital yang sunyi
Menanti hadirnya elektron hatimu


Kini... hidupku telah berubah spin
Hingga tak bisa menyatu denganmu
Selalu berlawanan arah
Meski.... dalam orbital hati yang sama


Sahabatku...
Tak dapatkah hatimu mendipol sesaat
Dengan indruksi senyumku yang menebar
Tuk berhibridisasi dengan orbital hatiku


Kesetiaanmu hanyalah kebolehjadian
Kadang kutemukan elektron sayang kalbumu
Namun kadang kau bak pasangan elektron bebas
Menjauh dan tak mampu ku merengkuhmu


Sahabatku...
Ku ingin kau berbaur denganku seperti dulu
Merangkai orbital hibrida persahabatan yang baru
Dalam kuantum hati yang mengharu biru



kimia 2 - grasindo 

Kehidupan










Contoh kasus Hukum Perdata Internasional

Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono. Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis. Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%. Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan. http://www.vhrmedia.com/Hukum-Perdata-Internasional-konsultasi981.html Kasus Trail Smelter Bermula dari kasus pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida, menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. AS kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita AS. Setelah melakukan negosiasi, kedua negara sepakat untuk menyelesaikan kasus itu melalui International Joint Commision, suatu badan adminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907. Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah-masalah pencemaran udara dan sesungguhnya hanya mempunyai yurisdiksi terhadap sengketasengketa yang berkaitan dengan masalah perbatasan perairan. http://www.scribd.com/doc/3116958/finale Radioaktif di Prancis Di Prancis tingkat radioaktif naik menjadi 400 kali yang tercatat secara normal. Di Inggris orang dilarang minum air hujan karena tercatat awan radio aktif di Kent. Begitu pula halnya dengan Finlandia, Italia dan Irlandia. Di Swiss, nelayan dilarang menangkap ikan di Danau Ugano karena ada radioaktif di situ. Pemerintah Swiss mengganti kerugian nelayan karena dilarang menangkap ikan. Meskipun parlemen Eropa mendesak agar menuntut ganti kerugian dari Uni Soviet tetapi tidak ada kepastian mengenai hal itu. Mungkin karena Uni Soviet masih berpaham komunis dan perang dingin masih berlangsung, lagi pula Uni Soviet masih merupakan salah satu negara adidaya pada masa itu. Enam bulan setelah terjadi malapetaka Chernobyl, yaitu pada tanggal 1 November 1986 terjadi kebakaran zat kimia yang hebat di pabrik Sandoz, suatu industria multinasional Swiss di Basel. Pemerintah Swiss menyatakan terjadi 30 ton zat kimia tumpah ke sungai Rijn termasuk herbicides, pestisida, dan mercury beracun. Akan tetapi, pemerintah Prancis mengatakan semuanya 1.000 ton. http://www.scribd.com/doc/3116958/finale Kasus Temasek Keputusan KKPU atas kepemilikan silang (cross ownership) Temasek Holding (TH) masih menjadi berita hangat. Keputusan yang menimbulkan kontroversi itu tampaknya akan berbuntut panjang dengan upaya Temasek memperkarakan keputusan KPPU tersebut pada semua forum hukum yang tersedia dengan alas an pertimbangan yang mendasari keputusan itu memiliki banyak kelemahan. Bila dicermati, berbagai kelemahan pertimbangan yang dikemukakan Temasek tampaknya tidak beralasan. Sebagai contoh, pernyataan Direktur Eksekutif Temasek Simon Peres yang menyatakan perusahaan itu tidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Pernyataan itu sepintas lalu ada benarnya. Ini karena secara langsung Temasek tidak memiliki saham pada kedua operator seluler itu. Namun, lewat Singtel dan STT yang notabene merupakan anak-anak perusahaannya. Temasek mengantongi saham Telkomsel maupun Indosat masing masing sebesar 35 persen dan 41,9 persen. Dengan demikian, amat aneh bila Temasek beranggapan tidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat. Kepemilikan saham pada satu atau beberapa perusahaan yang bisnisnya sejenis atau tidak lewat anak-anak perusahaan merupakan hal yang lazim dan secara yuridis tidak terlarang dalam berbisnis, baik secara nasional maupun multinasional. Yang dilarang apabila kepemilikan saham pada suatu perusahaan, baik secara langsung maupun lewat anak perusahaannya, menimbulkan penguasaan pasar pada satu jenis barang atau jasa tertentu secara dominan sebagaimana diatur di Pasal 27 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. http://www.scribd.com/doc/1979505/Kasus-Temasek

my name is




Della Nur Ika Saputri

Hidup Penuh Pilihan




tersenyum diantara cemberut atau cemberut diantara tersenyum ?